Polres Mamberamo Tengah Gelar Konferensi Pers Penjual Miras Jenis Cap Tikus

Mamteng – Wakapolres Mamberamo Tengah Polda Papua Kompol F.D.Tamaela menggelar konferensi pers penjual minuman keras Jenis Cap Tikus di Kobakma Mamberamo Tengah provinsi Papua Pegunungan .
Senin (09/12/24).

Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Frans D Tamaela saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mamberamo Tengah

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mamberamo Tengah menangkap seorang penjual minuman keras Jenis Cap Tikus, kata Waka Polres Mamberamo Tengah Kompol Frans D Tamaela

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang ditindaklanjuti dengan operasi terhadap peredaran minuman keras”, katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mamberamo Tengah.

Wakapolres Mamberamo Tengah mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial PP Alias Flo (24), warga Desa Moga Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah yang diketahui sebagai penjual minuman keras Jenis Cap Tikus.

Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan

  • 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan minuman keras jenis CT

2 (dua) buah botol air kemasan merk pikeyro berisikan minuman keras jenis cap tikus yang berisikan sekitar 400 (empat ratus) ml;

6 (enam) buah botol air kemasan merk pikeyrokosong untuk wadah
pengisiani minuman keras jenis CT;

  • 1(satu) buah tas berwarma hitam;

Terkait dengan kasus Tindak pidana Menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-
bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang Itu berbahaya bagi jwa atau kesehatan orang dan sifat berbahaya Itu didiamkannya sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) KUHP.(rd)

Related posts