Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan Sosialisasi Stop Bullying Kepada Siswa SMPN 2 Anjatan

Indramayu – Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena Bullying di kalangan anak-anak sejak dini.

Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan dalam melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Perundungan/ Bullying di lingkungan Sekolah Selasa (28/1/2025).

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan Perundungan/ Bullying di kalangan pelajar sejak dini khususnya bagi siswa-siswi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa Program sosialisasi mengenai Bullying kami sesuaikan dengan Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita mengatakan “Kami sosialisasikan terkait perundungan sejak dini khususnya dalam memahami pengertian Bullying dan dasar-dasar mengapa Bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban Bullying.

Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah agar anak-anak Sekolah, mengetahui dampak dari perbuatan Bullying sangat berbahaya yang mengancam masa depan anak yang mengalami korban Bullying,”

Lanjut AKP H. Rasita menyampaikan bahwa Maksud dari pelaksanaan program sosialisasi perundungan terhadap anak agar Para Siswa -Siswi dapat memahami apa itu BULLYING serta memahami hukum.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan materi terkait pentingnya memahami dengan jelas tentang Bullying, jenis-jenis Bullying, serta dampak dalam kehidupan sehari-hari. Hasil yang akan dicapai setelah pelaksanaan program ini adalah Para Siswa Siswi dapat mengetahui tentang bahaya perbuatan Bullying yang terjadi di dalam kehidupan baik di lingkungan sekolahan maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. AKP H. Rasita.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *