BUSERJATIM GROUP –
Jakarta – Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga yang mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung secara kasar, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.
“Rp193,7 triliun itu di tahun 2023, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan seberapa besar kerugian negara,” kata Harli, Rabu (26/2/2025).
Harli menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pembayaran minyak jenis RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli RON 90 (Pertalite). “Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat. Fakta hukumnya ini di 2018-2023 dan ini uda selesai. Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Dugaan korupsi ini juga melibatkan pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor. Praktik ini menyebabkan kenaikan harga dasar BBM, yang berdampak pada kompensasi dan subsidi yang dibebankan kepada APBN setiap tahun.
[ dd99 ]
















