Mamteng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamberamo Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan pot yang diduga berisi tanaman ganja dalam operasi yang dilakukan di Desa Moga, Kompleks Luarima, pada Senin (24/3).
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima personel yang bertugas dalam pengamanan di Bank Papua, Informasi tersebut menyebutkan adanya tanaman yang diduga ganja di salah satu rumah warga di Desa Moga. Laporan ini segera diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah untuk ditindaklanjuti.
Dipimpin oleh Wakapolres Mamberamo Tengah KOMPOL Frans D. Tamaela dan Kasat Reskrim IPTU Muhlis Saleh Wahab, S.H., M.H., tim yang terdiri dari delapan personel bergerak menuju lokasi, Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan lima pot tanaman yang diduga ganja di dalam rumah seorang warga. Tak lama berselang, tim kembali mendapatkan laporan terkait keberadaan tanaman serupa di lokasi lain dalam desa tersebut. Hasilnya, empat pot tanaman ganja tambahan berhasil diamankan, sehingga total barang bukti yang ditemukan mencapai sembilan pot.
Wakapolres Mamberamo Tengah bersama Kasat Reskrim dan pejabat utama Polres Mamberamo Tengah turut mendatangi lokasi penemuan tanaman ganja. Mereka memberikan arahan kepada masyarakat sekitar terkait bahaya narkotika serta mengimbau warga untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mamberamo Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Polres Mamberamo Tengah mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.(rd)















