NGAWI, LACAKBERITA.COM, 10 Juli 2025 – Sejumlah insan pers dan perangkat desa di Kabupaten Ngawi dibuat resah oleh ulah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berkeliaran dari desa ke desa sambil membawa kartu identitas (ID card) media online, Tribun Tipikor, dan mengaku sebagai wartawan dengan jabatan Kepala Biro (Kabiro) Ngawi.
Oknum tersebut diketahui berinisial SB/AR, dan berdasarkan konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag), SB merupakan staf aktif di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paron.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Kami merasa profesi jurnalis jadi tercoreng karena ada oknum ASN yang nyambi keliling desa mengaku wartawan. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujar salah satu jurnalis senior di Ngawi.
Tidak hanya wartawan, keresahan juga datang dari para kepala desa (kades). Beberapa kades mengaku merasa tidak nyaman dengan kehadiran SB yang datang ke kantor desa sambil mengaku sebagai wartawan.
“Ketika seseorang datang bawa ID media dan memperkenalkan diri sebagai wartawan, kami tentu harus hati-hati. Tapi setelah tahu dia ternyata ASN aktif di KUA, kami merasa dibohongi dan tertekan,” ujar salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan kedunggalar
Perilaku SB yang memakai dua identitas — ASN dan wartawan — dianggap melanggar kode etik jurnalistik sekaligus menabrak aturan kedinasan ASN.

Regulasi Terkait:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 23 huruf a: ASN wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Pasal 24 huruf c: ASN dilarang melakukan kegiatan di luar tugas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mencemarkan nama baik institusi.
Pasal 25: ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 5 huruf k: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan/atau melakukan perbuatan tercela.
Pasal 8: Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
Pasal 11: Hukuman disiplin berat termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana.
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan profesional.
Pasal 8: Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya, termasuk untuk tekanan atau tujuan pribadi.
Langkah Lanjutan:
Insan pers di Ngawi mendorong agar Inspektorat Daerah, Kantor Kemenag Ngawi, dan Dewan Pers segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan status dan identitas ini.
“Kami akan mempertimbangkan melaporkan hal ini secara resmi. Tidak boleh ada ASN yang mempermainkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” tegas seorang jurnalis lokal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari SB maupun dari media online Tribun Tipikor terkait klaim jabatan Kabiro yang digunakannya
Jurnalis : tim UPT
















