Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamansari. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu, Aipda Ananda Dwi S.N., menyambangi warga binaan di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan hubungan antara aparat kepolisian dan warga.
Kegiatan sambang yang dilaksanakan pada Kamis (28/11/2025) ini merupakan implementasi arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tamansari, Iptu Jajang. Seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Bogor diminta untuk selalu aktif menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaannya masing-masing.
Aipda Ananda menegaskan bahwa sambang warga merupakan langkah preventif yang sangat penting dilakukan secara rutin. Melalui kegiatan ini, polisi dapat mengetahui situasi di lapangan sekaligus menyerap informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindakan kriminalitas dan potensi kejahatan jalanan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Warga juga diimbau untuk lebih peduli terhadap aktivitas di sekitar tempat tinggal mereka. Budaya saling menjaga dan saling mengingatkan diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di wilayah Desa Sukaluyu.
Selain itu, Aipda Ananda meminta masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol. Informasi yang cepat disampaikan akan membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan secara tepat dan efisien.
Polsek Tamansari berkomitmen untuk terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan melakukan langkah-langkah preventif melalui kegiatan sambang, patroli dialogis, dan program pembinaan lainnya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum. “Modus tersebut dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujarnya.
















