BOGOR – Polsek Tamansari Polres Bogor bersama unsur TNI melakukan monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (29/11/2025). Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan.
Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi, Bripka Al Imron, bersama Babinsa Serda Riki. Penyaluran BLT DD triwulan terakhir tahun 2025 tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Desa Sukajadi yang berlokasi di Kampung Babakan RT 01 RW 02.
Sebanyak 63 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp900.000. Proses penyerahan bantuan berlangsung tertib, dengan petugas memastikan data penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran aparat kepolisian dan TNI turut memastikan situasi tetap aman selama kegiatan berjalan.
Penyaluran bantuan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah desa dalam mendukung kebutuhan masyarakat secara langsung. Dengan adanya BLT DD, warga diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar di penghujung tahun.
Selain memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memantau dinamika kamtibmas di lokasi. Petugas memberikan imbauan kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Acara penyaluran BLT DD turut dihadiri Kepala Desa Sukajadi, Pendamping Desa, Babinsa Desa Sukajadi, Ketua BPD, personel Satpol PP Kecamatan Tamansari, para ketua RW dan RT, serta staf desa. Kehadiran para pemangku wilayah menambah keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penyaluran bantuan.
Kapolsek Tamansari IPTU Jajang menyampaikan bahwa monitoring bersama TNI merupakan bentuk sinergitas dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan lancar dan bermanfaat bagi warga. Ia menegaskan bahwa pengawasan langsung diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Menurut Kapolsek, penyaluran bantuan di Desa Sukajadi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat mengikuti proses penyaluran dengan baik dan tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum. Praktik demikian dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
















