Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambang Warga Untuk Perkuat Kemitraan dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Muhamad Julis, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polsek Cijeruk untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Sambang warga menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk. Melalui pendekatan langsung, Bhabinkamtibmas dapat mengetahui perkembangan situasi dan kondisi masyarakat secara tepat dan cepat.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana efektif dalam membangun keakraban antara Polri dan masyarakat. Hubungan yang harmonis diyakini dapat memperkuat kemitraan sehingga komunikasi dan koordinasi terkait keamanan lingkungan dapat terjalin dengan baik.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sambang warga merupakan instruksi langsung untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Langkah ini juga bertujuan meniadakan jarak antara Polisi dan warga.

Menurut Kapolsek, ketika masyarakat merasa dekat dengan Polri, mereka akan lebih mudah berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diharapkan lebih terbuka dalam memberikan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polri. Dengan terbangunnya komunikasi yang baik, informasi yang dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas dapat tersampaikan dengan cepat,” ujar Kapolsek Cijeruk.

Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang tidak hanya bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan imbauan mengenai peningkatan kewaspadaan.

Beliau menegaskan bahwa masyarakat perlu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama terkait potensi gangguan keamanan. Dengan kebersamaan, lingkungan yang aman dan kondusif akan lebih mudah terwujud.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan juga menambahkan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi—yang dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—maka masyarakat diminta segera melaporkannya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Polres Bogor berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *