Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambangi Poskamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Bambang BS dan Aipda Eja F, melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring poskamling di Pos Kamling Kampung Cijeruk RT 01/03, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (08/12/2025) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan sambang poskamling ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.

Melalui kehadiran di poskamling, anggota Polri dapat membangun komunikasi yang baik dengan warga sehingga terjalin kedekatan dan hubungan emosional yang harmonis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang poskamling merupakan langkah strategis untuk mendekatkan diri kepada masyarakat agar warga merasa nyaman berinteraksi dengan aparat kepolisian.

Menurutnya, kedekatan tersebut akan mempermudah kolaborasi antara petugas dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan, serta mempermudah kami mendapatkan informasi yang dapat segera ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.

Selain itu, sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas juga bertujuan untuk memberikan imbauan terkait peningkatan kewaspadaan warga terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, terutama di jam-jam rawan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Sofyan, menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolres, petugas di lapangan tidak hanya bertugas menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan secara bersama-sama.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Warga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan situasi yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Sofyan, menambahkan bahwa masyarakat diminta waspada apabila menemukan adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas. Modus tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan.

“Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang masuk kategori TPPO, segera adukan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *