LACAKBERITA.COM –
Ngawi, Jawa Timur —
Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang menjadi polemik dan memicu kegaduhan warga akibat beredarnya isu nominal harga dalam penjaringan perangkat desa.25/12
Informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk posisi Kaur Pemerintahan berinisial SS, diduga harus “mengondisikan” dana hingga Rp 250 juta. Sementara jabatan lain, termasuk inisial AY dan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra), disebut-sebut mencapai Rp 350 juta. Nilai fantastis tersebut membuat masyarakat geram dan mempertanyakan transparansi proses seleksi.
Penjaringan perangkat desa ini dilaksanakan pada 18 November 2025. Namun hingga kini, proses tersebut justru menyisakan tanda tanya besar di tengah warga Desa Wakah.
Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Desa Wakah, Lilik Sulistyo Wibowo, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan pengondisian tersebut.
“Saya tidak terlibat sama sekali,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Wakah saat dimintai keterangan menanggapi dengan nada tersenyum dan tertawa ringan. Ia menyatakan tidak terlibat dan menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan merupakan ranah panitia.
“Saya tidak terlibat, semuanya ranah panitia,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan publik. Sejumlah warga menilai mustahil isu nominal ratusan juta rupiah beredar luas tanpa adanya keterkaitan antara panitia, sekretaris desa, maupun kepala desa.
Salah satu keluarga calon peserta penjaringan mengungkapkan bahwa nominal yang ditentukan tidak bisa ditawar sedikit pun.
“Angkanya sudah ditentukan, tidak bisa ditawar. Kalau tidak sanggup, ya tidak usah ikut,” ujarnya dengan nada lantang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ada permainan apa antara panitia, kepala desa, dan sekretaris desa? Warga mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik kotor tersebut.
Regulasi Nasional yang Berpotensi Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan bebas dari KKN.
Pasal 51: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Panitia penjaringan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon perangkat desa.
Proses seleksi harus terbuka dan dapat diawasi publik.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap praktik pemberian atau penerimaan uang untuk mempengaruhi jabatan berpotensi pidana korupsi.
- KUHP Pasal 368 dan Pasal 423
Mengatur tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah.
Desakan Publik
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Ngawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, maka proses penjaringan perangkat desa Desa Wakah dinilai cacat hukum dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.
Jurnalis : tim















