JEMBRANA, BUSERJATIM.COM GROUP – Video viral terkait penjualan dan pengiriman sapi dari Kabupaten Jembrana kembali mengguncang ruang publik Bali. Di tengah isu merebaknya Lumpy Skin Disease (LSD), muncul pertanyaan serius: apakah pengiriman sapi tersebut sah secara hukum, atau justru membuka potensi pelanggaran pidana yang membahayakan sektor peternakan nasional?
Awak media melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Gde Gunawantika, warga beralamat di Desa Tuwed, Kabupaten Jembrana, yang disebut sebagai sosok dalam video viral tersebut. Tanpa berkelit, Gde Gunawantika mengakui bahwa suara dalam video itu memang dirinya.
“Iya, itu suara saya,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya apakah sapi-sapi tersebut sudah “terlanjur” dikirim ke luar Bali, ia dengan tegas membantah. Menurutnya, pengiriman dilakukan secara sadar dan terencana, bukan karena kelalaian.
“Bukan terlanjur. Memang sengaja saya buat video itu,” ujarnya.
Gde Gunawantika berdalih bahwa tindakannya didasarkan pada himbauan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali, yang pada akhir 2025 hingga awal 2026 dijabat oleh Dr. I Wayan Sunada, S.P., M.AGB. Ia menyebutkan, arahan dari provinsi jelas: sapi yang telah menjalani uji laboratorium LSD dengan hasil 100 persen negatif diperbolehkan untuk diberangkatkan.
“Kalau sudah diuji lab LSD dan hasilnya negatif seratus persen, silakan diberangkatkan. Itu himbauan dari Dinas Provinsi,” tegasnya.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa sapi-sapi tersebut bukan dikirim ke Jawa, melainkan telah tiba di Kalimantan Timur dan disebutnya sampai dengan selamat pada malam sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa proses pengiriman melibatkan rekomendasi dari bagian OPP dan karantina hewan, yang menurutnya memberikan arahan serupa: selama hasil uji LSD negatif dan dokumen lengkap, pengiriman dapat dilakukan.
Namun polemik memanas ketika muncul pernyataan dari pejabat di tingkat kabupaten. Gde Gunawantika mengaku tidak terima dengan pernyataan seorang Kepala Bidang di Jembrana yang menyebut pengiriman sapi tersebut sebagai bentuk “kecolongan”.
“Saya tidak terima dibilang kecolongan. Kok bisa kecolongan? Beritanya itu yang saya tidak terima,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku enggan berurusan dengan media. Bahkan, ia secara terbuka menyatakan siap jika aparat penegak hukum menganggap tindakannya melanggar hukum.
“Kalau memang melanggar hukum, saya malah minta tolong Kapolsek Melaya. Tangkap sapi saya. Sama Kasat Reskrim Polres, sama Krimsus Polda. Tapi harus ada dasar hukum, harus ada surat perintah dari atasan,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga kini tidak ada penindakan dari aparat, karena menurutnya seluruh proses pengiriman telah memenuhi prosedur. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dua truk sapi kembali diberangkatkan sehari sebelumnya, dengan hasil uji LSD lengkap dan dokumen kesehatan hewan yang disebutnya sah.
Di sisi lain, Gde Gunawantika melontarkan kritik keras terhadap penggunaan istilah “lockdown LSD” yang menurutnya justru menyengsarakan peternak.
“Bahasa lockdown itu menyengsarakan peternak. Membunuh petani. Gara-gara kata lockdown, sapi Jembrana ditolak di mana-mana,” ungkapnya.
Ia mencontohkan penolakan sapi di Pasar Beringkit, serta penolakan dari berbagai daerah tujuan. Menurutnya, stigma LSD akibat narasi “lockdown” membuat masyarakat dan pembeli ketakutan, meski sapi telah dinyatakan sehat secara laboratorium.
Ia bahkan membandingkan LSD dengan penyakit manusia yang bersifat ringan, dan menyebut PMK jauh lebih berbahaya, namun tidak menimbulkan stigma sekeras LSD. Gde Gunawantika menilai penggunaan istilah “lockdown” oleh pejabat provinsi sebagai bentuk kebijakan yang “kejam” dan tidak berpihak pada peternak.
Menurutnya, jika memang ada Surat Edaran Gubernur Bali, maka seharusnya isinya jelas: pengiriman sapi diperbolehkan selama hasil uji laboratorium LSD negatif dan daerah tujuan bersedia menerima.
“Kalaupun kita bisa mengirim, kalau penerima tidak mau menerima, mana mungkin kita kirim barang yang tidak mau diterima,” ujarnya.
- Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Terlepas dari klaim kelengkapan dokumen dan izin, kasus ini tetap membuka ruang evaluasi hukum serius. Lalu lintas ternak antar daerah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Setiap pengeluaran hewan dari daerah wabah wajib mendapat izin resmi dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas hewan yang berpotensi menyebarkan penyakit dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
2. Aturan Karantina Hewan
- Pengiriman ternak wajib disertai sertifikat kesehatan hewan, hasil uji laboratorium, serta persetujuan karantina.
- Pengiriman tanpa izin sah, manipulasi data uji lab, atau kelalaian prosedur dapat masuk ranah pidana karantina.
3. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Berlapis
Jika di kemudian hari terbukti terjadi penyebaran LSD dari sapi yang telah dikirim, maka pengirim, pemberi rekomendasi, hingga pejabat yang mengeluarkan himbauan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi penindakan dari pihak kepolisian, karantina, maupun Pemerintah Provinsi Bali. Polemik ini menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan tertulis, sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten, serta komunikasi publik yang tidak menimbulkan stigma dan keresahan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah negara hadir melindungi kesehatan hewan tanpa mematikan kehidupan peternak, atau justru membiarkan kebijakan yang ambigu menjerumuskan masyarakat ke dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi.
















