Dugaan Pemalakan DPRD Rp500 Juta: Tanggung Jawab Wakapolres Badung Dipertanyakan

BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP — Aroma busuk dugaan penyimpangan di tubuh Polres Badung kini tak lagi samar. Ia menyengat, menusuk nalar publik, dan mengguncang sendi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dugaan pemalakan dana hingga Rp500 juta yang menyeret nama Mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, kini melebar dan menyeret pertanyaan besar: di mana posisi dan tanggung jawab Wakapolres Badung saat ini, Kompol I Gede Suarmawa, S.H.?

Sorotan publik tak lagi berhenti pada sosok mantan Kapolres. Fokus kini mengarah tajam kepada Wakapolres Badung yang menjabat saat ini—seorang perwira yang secara struktural dan fungsional mustahil tidak mengetahui denyut nadi persoalan strategis di wilayah hukumnya sendiri.

Read More

Informasi yang beredar luas di lapangan menyebutkan bahwa AKBP M. Arif Batubara telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Namun hingga kini, tidak satu pun pernyataan resmi disampaikan ke publik oleh Kabidhumas Polda Bali. Kekosongan informasi ini justru memperlebar ruang spekulasi, kecurigaan, dan kemarahan publik.

  • Rp10 Juta per Anggota DPRD: Dugaan Skema Iuran dan Aliran Dana

Sumber-sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan iuran atau pemotongan dana sebesar Rp10 juta per anggota DPRD Kabupaten Badung, dengan jumlah anggota mencapai 45 orang. Jika ditotal, angka tersebut mendekati Rp500 juta—sebuah jumlah yang terlalu besar untuk dianggap sepele.

Dana tersebut diduga dikumpulkan dalam dua tahap, dan dikaitkan dengan narasi “pengamanan” persoalan hukum tertentu. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan percepatan pembukaan police line dalam kasus kebakaran, agar perkara tersebut tidak melebar dan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Awalnya, dalam klarifikasi kepada Propam Polda Bali, Ketua DPRD Badung membantah adanya pemotongan gaji. Namun setelah Itwasum Mabes Polri turun langsung ke Bali, pernyataan itu berubah. Ketua DPRD akhirnya mengakui adanya pemotongan dana, meski kemudian narasi diarahkan bahwa uang tersebut bukan untuk oknum Polres Badung.

Perubahan pernyataan ini justru mempertebal kecurigaan publik. Seorang tokoh masyarakat Badung melontarkan peringatan keras yang sarat pesan moral dan etik:

 “Jangan bohong. Jangan melawan Tuhanmu. Kebenaran pasti menemukan jalannya.”

  • Wakapolres Badung: Tahu, Ikut Bertanggung Jawab, atau Tutup Mata?

Desakan publik agar Wakapolres Badung ikut diperiksa bukan tanpa dasar. Kompol I Gede Suarmawa, S.H., bukan perwira baru di Badung. Ia pernah menjabat Kasat Intel dan Kabag Ops Polres Badung—dua posisi strategis yang membuatnya sangat memahami peta kekuatan, aktor politik, dinamika keamanan, serta isu-isu sensitif di wilayah tersebut.

Publik mempertanyakan:

  1. Bagaimana mungkin dugaan pengumpulan dana ratusan juta rupiah yang melibatkan anggota DPRD luput dari radar pimpinan Polres?
  2. Jika mengetahui, mengapa tidak mencegah?
  3. Jika tidak mengetahui, apakah itu bentuk kelalaian serius dalam jabatan?

Atas dasar itu, desakan agar Wakapolres diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan dinonjobkan sementara dinilai sebagai langkah wajar dan rasional demi menjaga objektivitas pemeriksaan serta kepercayaan publik.

  • Ujian Nyata Komitmen Kapolri: Slogan atau Kenyataan?

Pernyataan Kapolri yang pernah menggema keras ke seluruh jajaran Polri:

“Kalau tidak mampu membersihkan ekor, kepalanya saya potong.”

  • Kini berada di titik ujian paling krusial.

Kasus Badung bukan sekadar dugaan pelanggaran individu. Ini adalah ujian integritas institusi. Bila penanganannya setengah hati, publik akan menilai bahwa slogan bersih-bersih Polri hanyalah retorika tanpa nyali.

Seorang tokoh masyarakat Badung menyampaikan nada getir:

“Kalau ini benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini penghinaan terhadap akal sehat dan tamparan keras bagi kepercayaan rakyat.”

  • Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana

Jika dugaan-dugaan ini terbukti melalui proses hukum dan etik, maka sejumlah pelanggaran serius dapat dikenakan:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi
  • Pembiaran (omission) terhadap perbuatan melanggar hukum

Sanksi:
Mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat hukuman, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang KKEP.

2. Dugaan Tindak Pidana

Jika terbukti ada aliran dana dan penyalahgunaan jabatan, maka dapat dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat)
  • Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu)
  • Pasal 55–56 KUHP (turut serta atau membantu)

Ancaman pidana:
Penjara hingga seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, tergantung konstruksi hukum yang terbukti.

  • Masih Dugaan, Tapi Rakyat Menunggu Keberanian

Hingga saat ini, status hukum AKBP M. Arif Batubara masih belum jelas: apakah masih dalam pemeriksaan Propam Mabes atau menunggu Sidang KKEP. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan belum membuahkan hasil, lantaran saluran komunikasi tidak aktif.

Seluruh peristiwa ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum dan etik yang transparan. Namun satu hal tak bisa dibantah: rakyat menunggu keberanian, bukan keheningan.

Apakah Polri benar-benar membersihkan institusinya hingga ke akar,
atau membiarkan dugaan ini tenggelam dalam senyap kekuasaan?

Jawaban itu akan menentukan apakah hukum masih berdiri tegak,
atau justru berlutut di hadapan jabatan.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Related posts