Diduga Tambang Ilegal di Desa Tebon Padangan Bojonegoro Resahkan Warga, Publik Minta Mabes Polri Turun Tangan

LACAKBERITA.COM –

BOJONEGORO, – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal yang di kelola oleh Malik,adib,ojik,solkan yang berlokasi di
Dukuh Giri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat. Warga setempat mengaku resah karena kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.14/3

Read More

Aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin resmi itu disebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Truk pengangkut material tampak hilir mudik di lokasi, sementara debu yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu kesehatan dan kenyamanan.

Selain polusi debu, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari aktivitas penambangan tersebut. Perubahan kontur tanah dinilai dapat memicu bencana seperti banjir dan longsor di kemudian hari.

“Kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan. Kami khawatir nantinya terjadi banjir atau longsor karena tanah terus digali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dugaan pun mencuat bahwa praktik tambang ilegal sering kali tetap berjalan meski menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Michael Manansi, yang disebut sebagai penyidik Unit 1 Pidana Umum di Polres Bojonegoro, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kanit Polsek Padangan, Obron, namun pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.

Diamnya pihak terkait memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak bahkan meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar melakukan pengawasan lebih serius terhadap dugaan tambang ilegal di daerah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Regulasi Terkait Tambang Ilegal

Kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur kewajiban izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), serta kewajiban reklamasi dan perlindungan lingkungan.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal di wilayah tebon agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan masyarakat yang lebih luas.

jurnalis : tim

Related posts