“Pihak Mertua (S) Angkat Bicara Soal Sengketa Aset Bus: Kami Punya Bukti Valid”

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM GROUP-  Menanggapi pernyataan yang beredar luas di media sosial dan portal berita online oleh menantunya, Gerry Aprilian, pihak mertua (inisial S) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui kuasa hukum atau perwakilan keluarga, S menegaskan bahwa laporan polisi yang dilayangkan bukan tanpa alasan yang kuat.

Pihak S merasa perlu meluruskan simpang siur informasi terkait dugaan penggelapan aset bus pariwisata milik PT Primo Maju Berdikari yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Tulungagung.

Read More

1. Bantahan Terhadap “Itikad Buruk”
Berbanding terbalik dengan narasi yang dibangun pihak menantu, pihak S menyatakan telah menunjukkan kesabaran ekstra. Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga mengaku telah memberikan kesempatan mediasi sebanyak tiga kali.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Namun, hingga mediasi ketiga, tidak ada itikad baik atau titik temu. Jalur hukum diambil demi kepastian hak atas aset yang dipersengketakan, Sumber perolehan dan pembelian 2 unit bus dari Saudara (S) ,yang dimana di perkuat kwitansi pembelian dan rekening Koran”.,Terangnya.

2. Dasar Laporan Polisi yang Sah.

Pihak S menegaskan bahwa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor STTLPM/14/II/2026/SPKT tertanggal 2 Februari 2026 didasari oleh bukti-bukti kepemilikan yang valid. Fokus laporan tersebut adalah dugaan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata yang diklaim milik S, namun diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak menantu.

3. Menyesalkan Penggiringan Opini di Media
Pihak S menilai tindakan Gerry yang membawa masalah internal keluarga dan perusahaan ke media siber ( Media Online ) sebagai upaya pembentukan opini publik yang menyudutkan.

“Masalah ini seharusnya dibuktikan di hadapan penyidik, bukan melalui narasi di media sosial yang bisa menyesatkan masyarakat. Kami memiliki dasar argumen dan bukti yang kuat mengapa aset tersebut dilaporkan sebagai penggelapan,” tambah pihak S.

4. Menghormati Proses Penyelidikan
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan di Unit Idik III Pidum Polres Tulungagung.

Pihak S menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Pihak S juga menyambut baik pemanggilan Gerry oleh pihak berwajib sebagai momentum untuk menguji kebenaran materiil di balik penguasaan aset tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak S berharap publik dapat melihat kasus ini dari dua sisi secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tulungagung.****

@HAKJAWAB
@KELUARGA(S)

Related posts