Bogor – Polsek Ciomas Polres Bogor melakukan pengecekan dan penyegelan terhadap sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.
Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali menerima aduan terkait dugaan penjualan bebas obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Pawas sekaligus Kanit Lantas AKP Arif Sarkoni bersama Panit Reskrim Ipda Reza A.W., S.E., serta anggota piket, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan maupun pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.Meski demikian, lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat dan juga pernah dilakukan tindakan penyegelan oleh pihak kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal, sehingga barang bukti dinyatakan nihil. Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi pengecekan lokasi, pemasangan garis polisi.
Polsek Ciomas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui Call Center Polri di nomor 110 atau WhatsApp Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587, yang akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
















