Indramayu – Pihak keluarga korban pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu, bereaksi keras atas bantahan yang disampaikan para terdakwa di persidangan.
Keluarga menegaskan tidak percaya dengan klaim adanya pelaku lain dan tetap menuntut hukuman mati.
Zulhelpi, kerabat korban, menyatakan keyakinannya bahwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan adalah eksekutor tunggal yang menewaskan lima anggota keluarga H. Sahroni pada Agustus 2025 lalu.
“H. Sahroni ini kakak ipar saya dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya adalah kedua orang itu, enggak ada yang lain,” ujar Zulhelpi saat ditemui di Indramayu, Jumat (1/5/2026) kemarin.
Zulhelpi menilai manuver yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya di persidangan, termasuk menyeret nama orang lain hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta.
Ia menganggap pengakuan-pengakuan tersebut sebagai karangan cerita yang tidak berdasar.
“Terkait pengakuan terdakwa dan kuasa hukumnya, itu hanya mengarang cerita dan membuat gaduh suasana,” cetusnya.
Kemarahan keluarga memuncak mengingat dari lima korban jiwa, terdapat anak kecil yang ikut dihabisi secara keji.
Hal inilah yang menjadi landasan kuat keluarga korban menuntut jaksa dan hakim untuk menjatuhkan vonis mati.
“Alasan kami meminta hukuman mati karena ada anak kecil yang enggak tahu apa-apa masa dibunuh? Kita kesalnya di situ. Sampai sekarang kita kesal, sampai kapan pun kita tetap kesal,” tegas Zulhelpi
















