INDRAMAYU – Tabir gelap yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu, kini mulai tersingkap lebar.
Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban, secara blak-blakan membongkar rentetan bukti penting yang menyudutkan duet terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
Hery menegaskan spekulasi mengenai adanya pelaku lain hanyalah drama yang sengaja diciptakan pihak terdakwa demi meraih simpati publik di tengah persidangan.
“Saya yakinkan, tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo. Jangan terkecoh dengan giringan opini yang mencoba mengeruhkan suasana,” tegas Hery Reang, Sabtu (2/5/2026).
Keyakinan Hery didasari oleh sejumlah bukti ilmiah yang menjadi kartu mati bagi para terdakwa. Tim Inafis menemukan bukti fisik yang sangat kuat berupa sidik jari laten milik Ririn dan Priyo yang tertinggal tepat di dalam kamar korban.
Disamping itu, pelarian dan aktivitas kedua pelaku usai eksekusi terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
“Pada 31 Agustus 2025, atau dua hari setelah pembunuhan, Ririn dan Priyo terekam membawa mobil Corolla milik korban menuju sebuah hotel di Jatibarang,” kata Hery.
Ia menambahkan, fakta mengejutkan terungkap saat proses check-in. Dengan sangat dingin, terdakwa menggunakan KTP milik korban yang bernama Budi untuk mengelabui petugas resepsionis.
“Tidak berhenti di situ, jejak digital mereka berlanjut ke gerai BRILink. Rekaman CCTV di lokasi tersebut memperlihatkan aktivitas terdakwa yang diduga kuat sedang menguras habis saldo akun aplikasi Dana milik korban,” jelasnya.
Menyusul kesaksian Shella, mantan istri Ririn. Selama periode tersebut, Ririn tidak pulang ke rumah dan mengaku sedang berada di kediaman korban.
Ririn bahkan sempat melakukan panggilan video (video call) untuk meyakinkan Shella bahwa dirinya baik-baik saja.
Dalam panggilan tersebut, Ririn menunjukkan suasana rumah seperti sofa dan tembok, namun dengan sengaja menghindari sorotan ke arah para anggota keluarga korban.
“Saya berkeyakinan, pada saat video call itu terjadi, sebenarnya seluruh korban sudah meninggal dunia,” ungkap Hery dengan nada geram.
Mengingat kekejian luar biasa yang dilakukan terdakwa di mana lima nyawa dihabisi secara sadis termasuk anak kecil yang tak berdosa pihaknya mendesak majelis hakim untuk tidak memberikan ampun sedikit pun.
“Ini adalah kejahatan luar biasa. Menghilangkan lima nyawa sekaligus dengan cara yang sangat keji. Tidak ada kata lain, kami meminta vonis maksimal, yaitu Hukuman Mati” tegas Hery














