Melanggar disiplin 4 Pers Polres Mamberamo Tengah disidangkan

Kobakma – Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Frans D Tamaela memimpin Sidang Disiplin terhadap dua personil Polres Mamberamo Tengah. Kamis (17/10/24)

Kegiatan sidang disiplin anggota Polres Mamberamo Tengah bertempat di Ruang Zoom meeting Polres Mamberamo Tengah ,dipimpin oleh Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Frans D.Tamaela selaku Ketua Sidang dan Wakil Sidang Kabag Sumda Akp Rannu P, Sh. serta Anggota Komisi Sidang Kasat Samapta Ipda Tumbur Sinurat dan di hadiri oleh para saksi dan seluruh anggota Provos Polres Mamberamo Tengah.

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi Sidang Disiplin mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Ketua Komisi Sidang Disiplin memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Disiplin anggota Polri.

Briptu Ishak S Auparai Melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi hukuman berupa teguran tertulis untuk terakhir kalinya karena telah berulang kali melakukan pelanggaran yang sama sedangkan Bripda Alfons Amu mendapat sanksi teguran.

Sedangkan untuk 2 personil yang tidak hadir dalam persidangan yaitu Bripda Jean .J.Malowali dan bripda Robertus Lumbangaol mendapat sanksi hukuman yaitu Penundaan pangkat masing – masing satu periode dan Penundaan gaji berkala selama 6 bln serta Penundaan Pendidikan selama 1 tahun.

“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres.

Pelaksanaan Sidang Disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward,tutup wakapolres.[rd]

Related posts