SURABAYA, BUSERJATIM. COM GRUOP-, Hari Minggu, Tanggal 19, Bulan Mei, Tahun 2025. Maraknya tempat hiburan malam yang tidak menghiraukan aturan – aturan dari dinas perizinan dan aturan Perda Surabaya, membuat tempat hiburan malam semakin tidak terkendali dan semakin tidak beraturan (18/5/2024).
Tim investigasi lapangan menemukan salah satu cafe yang diduga dengan sengaja memakai jalan raya untuk dugaan di pergunakan sebagai lahan parkir mobil dan motor, demi meraup keuntungan pribadi. Hal samacam ini telah mengesampingkan dan diduga menyalahi aturan dinas perhubungan, Perda Surabaya dan peraturan undang – undang lalu lintas.
“Pada dasarnya pemerintah setempat sudah memberikan warning atau peringatan, bahwa siapapun yang akan melanggar ketentuan aturan dapat di kenakan sanksi atau denda sesuai peraturan masing – masing, akan tetapi hal seperti ini tidak di gubris,”ucap salah satu narasumber saat menanyakan ke beberapa pihak management cafe.
Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan aturan – aturan seperti berikut :
– Undang – undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99.
– Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2001 manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 48.
– Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.
Sementara itu tim investigasi media akan mendatangi berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan, pihak lalu lintas dan Pemda Kota Surabaya, agar bisa memanggil management cafe D, yang beralokasi di pasar tepatnya, berada di jalan raya Kenjeran untuk mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran yang diduga sudah seringkali membuat kemacetan lalu lintas pengendara lain dan tidak mengambil jalan raya untuk di jadikan tempat lahan parkir,”ungkap pengamat hukum Arif SH. (Tim investigasi media gabungan Jatim)