KOTA CIREBON – Peristiwa pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di kawasan Jalur Majasem Kota Cirebon hingga Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016, kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Berbagai kalangan kini turut membantu kepolisian menguak sosok tiga DPO yang belum tertangkap hampir delapan tahun, yakni Pegy alias Perong, Dani, dan Andi, pembunuh Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Salah seorang hacker menuliskan bahwa sosok kunci ketiga tersangka tersebut ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Melalui akun Instagram pribadinya @voltcyber_v2, sosok tersebut mengklaim bahwa kunci tertangkapnya tiga DPO pembunuh Vina Cirebon adalah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. “Cukup mudah untuk menangkap 3 DPO kasus Vina,” tulis akun tersebut pada Minggu, 19 Mei 2024.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, saat peristiwa pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada Agustus 2016, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. Ia baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016, menggantikan Indra Jafar.
Peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota, tetapi beberapa minggu setelah kejadian, penyelidikan diambil alih oleh Polda Jawa Barat. Pegiat media sosial dan sutradara film Taka Rich menuturkan bahwa netizen harus lebih bijak dan cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak tergiring oleh isu yang belum valid kebenarannya.
“Ini melebar dan menjadi hoax. Netizen atau masyarakat harus cerdas. Niat membantu polisi itu bagus, tapi jangan sampai menyebar info hoax dengan mengaitkan orang yang tidak ada kaitannya. Ini salah, kita jangan tergiring opini yang salah dan menyebarkannya. Bahkan ada yang kena imbas dari info yang salah,” ujar Taka pada Minggu, 19 Mei 2024.
Taka juga menegaskan bahwa netizen jangan bermain dengan opini dan komentar yang tidak berdasarkan fakta yang ujungnya menjadi info hoax. “Ini tidak berdasarkan fakta, menyerang dan menyebarkan fitnah. Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016, sedangkan kasus Vina terjadi pada Agustus 2016. Mana mungkin Adi Vivid merekayasa kasus yang terjadi lima bulan sebelum dia menjabat. Masyarakat harus berterima kasih karena kasus ini diungkap oleh Indra Jafar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. Kita harus mengapresiasi jerih payah beliau sehingga kasus yang tadinya diduga laka lantas bisa terungkap sebagai pembunuhan. Setelah itu, kasusnya dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat. Jadi, jangan menebarkan fitnah dan berita bohong, apalagi sekarang ada Undang-Undang ITE. Netizen dan masyarakat harus cerdas dan pintar agar tidak tergiring opini yang tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta di lapangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan setelah diangkat dalam film layar lebar “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang dirilis di bioskop. Film ini diangkat dari kisah nyata peristiwa nahas yang dialami sepasang remaja berusia 16 tahun tersebut. Dalam kasus ini, delapan dari sebelas orang telah divonis pada tahun 2017. Tujuh orang pelaku dijatuhi penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Tiga tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan anak polisi.