Majalengka // Berkelanjutanya terkait pemberitaan Kepala Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Agus Setiawan yang diduga bagikan uang hasil proyek ke jajaran struktur. Diduga oleh Agus proyek tersebut diborongkan, kepada terduga seoarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Budi. Berita telah ditayangkan oleh media online buser.id yang tergabung di grup Matamaja pada tanggal 13-06-2024 dengan judul berita “Diduga bagi-bagi uang jajan dari hasil ngaspal, Kades Garawangi Kec.Sumberjaya susah dikonfirmasi” hal tersebut diduga semakin bergulir.
Subtansi yang diduga ada kaitanya dengan seorang anggota BPD Desa Garawangi Kabupaten Majalengka yang diduga sudah keluar dari TUPOKSINYA Tugas Pokok dan Fungsinya. Anggota BPD dengan nama Budi diduga sudah menjadi pemborong proyek Desa Garawangi Program Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Program tersebut adalah kegiatan pengaspalan jalan desa di 4 titik blok, dengan nilai anggaran Rp. 311.645.000 (Tigaratus Sebelas Juta Enamratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari sumber keuangan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Oding, diketahui seorang Ketua BPD Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Saat dikonfirmasi terkait anggotanya dengan nama Budi yang diduga sebagai pemborong proyek Desa Sumberjaya dimana Oding menjabat. Oding sempat diminta tanggapan oleh pihak media terkait berita yang sudah ditayangkan oleh media online buser.id yang tergabung di grup matamaja Sabtu 22-06-2024, tetapi Oding tidak merespon.
Adapun awak media melakukan konfirmasi kepada Oding, guna penerbitan berita lanjutan. Konfirmasi awak media terhadap Oding dengan disertai mengirimkan link pemberitaan dari media online buser.id tersebut untuk meminta jawaban. Awak media juga mengirimkan kalimat pesan kepada Oding melalui pesan aplikasi watshapya dengan kalimat bertuliskan pertanyaan..??
1. Apakah di perbolehkan bpd bermain proyek desa yang sedangkan dia menjabat sebagai bpd di desa tersebut?
2. Apakah bapak mengetahui terkait hal yang terjadi ini di desa garawangi? Yang ke
3. Apakah sesuai dengan tupoksinya bpd, seorang budi anggota bpd bermain proyek desa, di desanya tersebut?
4. Apa tindakan bapak selanjutnya terkait isi pemberitaan ini, sebagai ketua bpd desa garawangi?
Namun sampai berita ini ditayangkan, Ketua BPD Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Oding tidak juga menjawab pesan konfirmasi dari redaksi. 27/06
Berpedoman pada (UU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Fungsi, Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota (BPD)”
Fungsi Anggota BPD:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD wajib:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota BPD dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Desa;
h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
27/06 (Tim/red)
















