MADIUN,LACAKBERITA.COM – Kebingungan dan kekecewaan menyelimuti warga desa Tulung, kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun terkait ketidakjelasan penggunaan dana kompensasi galian. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ternyata menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Misteri Dana Kompensasi 2012-2013
Dana kompensasi dari galian selama tahun 2012-2013, yang mencapai sekitar 5000 per rit, diklaim telah dialokasikan oleh pihak desa. Namun, hingga kini tidak ada informasi yang jelas mengenai arah dan penggunaannya. Masyarakat mendesak agar pihak desa memberikan laporan yang rinci dan transparan.
Ketidakjelasan Penggunaan Dana 2015
Kompensasi galian tahun 2015 di sebelah timur desa, dengan jumlah kurang lebih 12500 per rit, juga menuai kritik. Kepala desa diharapkan segera memberikan penjelasan rinci tentang penggunaan dana tersebut. Dokumentasi dan pembukuan yang menunjukkan transparansi pengelolaan dana perlu dipublikasikan untuk menghindari kecurigaan.
Transparansi yang Dipertanyakan isu
Dana sebesar sekitar 2500 untuk air dan 10000 untuk kas desa selama proses galian tahun2013- 2015 masih dipertanyakan penggunaannya. Kepala desa harus memastikan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, agar dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
Dana Kompensasi dari Galian Ilegal
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketidakjelasan arah dana kompensasi dari galian ilegal di sebelah utara desa. Penjelasan rinci dari kepala desa sangat dinantikan untuk mengetahui bagaimana dana ini dikelola dan dampak apa yang dirasakan oleh masyarakat. Anehnya, pelaku galian ilegal hingga saat ini belum mendapat tindakan atau proses hukum yang berlaku. Ini menambah kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Madiun.
Kepala Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sukarno, diduga kuat sebagai pelaku galian ilegal ini. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sukarno tidak memberikan jawaban yang memuaskan, semakin memperkuat dugaan masyarakat.
Petani Madiun: Keadilan yang Tertunda
Sunarto, seorang petani dari RT 37 RW 5,telah menunggu selama 9 tahun tanpa bisa menanam dan tanpa menerima kompensasi yang dijanjikan. “Susahnya petani mencari keadilan di Kabupaten Madiun,” keluhnya.Tyawanaji, yang diberi kuasa,menambahkan, “Memang susah orang kecil mencari keadilan di Kabupaten Madiun. Kita bisa merasakan kinerja Pemkab dan instansi terkait sangat jauh dari tugas dan fungsinya.”
Harapan Masyarakat
Masyarakat desa berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kompensasi galian. Mereka menginginkan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan bagi semua warga desa.
Tyawanaji















