Dugaan Penyelewengan Anggaran oleh Kaur Perencanaan Desa Sumbersari Menjadi Sorotan

MADIUN,LACAKBERITA.COM – Kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek rabat jalan cor di Desa Sumbersari kini menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara angka anggaran yang disebutkan oleh pejabat desa menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek tersebut.

Dalam wawancara dengan tim media Lacak Berita, terungkap perbedaan signifikan dalam informasi anggaran yang disampaikan oleh berbagai pejabat desa. Kepala Desa menyatakan bahwa anggaran proyek tahun 2022 adalah Rp 150 juta, sementara Sekretaris Desa menyebut Rp 100 juta, dan Kaur Perencanaan menyebut Rp 95 juta pada akhir tahun 2023. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan adanya penyelewengan dana.

Read More

Warga Desa Sumbersari menyampaikan keprihatinan mereka mengenai berbagai indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek, termasuk ketiadaan berem pada jalan yang sedang dicor, serta tidak adanya papan informasi proyek. Selain itu, kualitas pekerjaan yang terkesan kurang rapi dan perencanaan yang tampak asal-asalan semakin menambah kecurigaan warga terhadap kinerja pemerintah desa.

“Kami sangat khawatir dengan ketidaksesuaian informasi anggaran ini. Apalagi, proyek ini tidak dilengkapi dengan papan informasi yang seharusnya menjelaskan rincian anggaran dan jadwal pelaksanaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menyarankan warga untuk datang ke Inspektorat. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Di sisi lain, Ketua BPD hanya menyatakan, “Yang lebih tahu semua Pak Kades,” dan menambahkan bahwa dirinya tidak memegang berkas terkait, sehingga warga harus bertanya langsung kepada perangkat desa. Pernyataan ini menunjukkan tidak berjalannya fungsi BPD di Desa Sumbersari, yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa.

Ketua BPD mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui detail anggaran proyek tersebut dan menyarankan warga untuk bertanya langsung kepada perangkat desa. “Kalau ingin tahu, tinggal tanya ke perangkat desa, karena saya tidak pegang berkas,” katanya. Hal ini menunjukkan ketidakberfungsian BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa, yang seharusnya menjadi salah satu tugas utamanya.

Tim media Lacak Berita akan berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun untuk meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Sumbersari pada tahun 2022-2023. Audit ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran di balik ketidaksesuaian anggaran yang disebutkan oleh pejabat desa serta memastikan bahwa dana desa, BKK atau apa saja digunakan dengan transparan dan akuntabel.

Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proyek pembangunan desa dilaksanakan dengan baik dan tanpa adanya penyimpangan. “Kami ingin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Ini demi kebaikan bersama,” ujar seorang warga lainnya.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh tim media Lacak Berita dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi warga Desa Sumbersari.

Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *