“Pembangunan Well Mart di Madiun:Diduga melanggar Aturan Lingkungan ,Serta Masalah Listrik Mengancam Warga bangunsari”
MADIUN, LACAKBERITA. COM– Pembangunan Well Mart di Kabupaten Madiun kembali menjadi sorotan publik setelah warga sekitar melaporkan sejumlah dampak negatif yang dirasakan sejak pusat perbelanjaan tersebut mulai beroperasi. Selain melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai, pembangunan ini juga diduga berdampak pada lingkungan dan pasokan listrik di daerah sekitar.
Menurut Pasal 10 ayat (1) Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, bangunan permanen tidak diperbolehkan didirikan dalam garis sempadan sungai. Hal ini ditujukan untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pembangunan Well Mart diduga telah melanggar aturan ini, yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat bangunsari.
Pada tanggal 18 Juli 2024, seorang warga melaporkan hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan melalui pesan WhatsApp ke
pada beberapa instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana, Satpol PP, dan instansi lainnya. Mereka mengharapkan adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang terkait izin pembangunan ini.
26/07/2024.Selain isu lingkungan, warga sekitar Well Mart juga melaporkan seringnya terjadi pemadaman listrik sejak pusat perbelanjaan tersebut beroperasi. Salah satu warga, yang memilih tidak disebutkan namanya, mengatakan, “Iya mas, semenjak sering padam salah satu perangkat elektronik saya rusak, tetapi ini sudah saya perbaiki dan akan saya jual. Daripada nanti rusak lagi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Well Mart dan PLN Caruban belum memberikan konfirmasi terkait penyebab pasti gangguan listrik tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada hubungan antara operasi Well Mart dan masalah listrik yang dialami.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam terkait dampak pembangunan Well Mart, baik terhadap lingkungan maupun pasokan listrik. Transparansi dan tindakan yang jelas sangat diharapkan untuk menjaga hak-hak masyarakat serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan proses investigasi dan tindakan dari pihak berwenang.
- Tim















