Mamteng – Polres Mamberamo Tengah gelar konferensi pers ungkap kasus Penganiayaan dan pengrusakan pada Senin, (09/12).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mamberamo tengah Kompol Frans D Tamaela di Lobby Utama Mapolres Mamberamo Tengah.
Dikatakan Wakapolres Mamberamo Tengah kronologi kejadian berawal dari Selasa Tanggal 05 November 2024 Sekira Pukul 13 :30 Wit Pada Saat Korban sedang Berada di RSUD Lukas Enembe di Kota Kobakma sedang melayani Pasien yang sedang Berobat di Poli Umum tepatnya di ruangan pemeriksaan dokter kemudian tiba – tiba datang pelaku saudara YJ langsung menuju ke bagian ruang apotik dan berkata
”We kasi sa obat parasetamol ka, kalian tidak taukah saya ini siapa? Saya ini asisten 3” dan pada saat itu pelaku dalam keadaan emosi langsung menuju ke ruangan korban tempat korban sedang melayani pasien kemudian pelaku mengambil sebuah kursi sambil berkata ” periksa anak saya…” lalu korban menjawab ” tenang pak lalu tiba tiba pelaku langsung melemparkan kursi ke arah korban namun tidak mengenai korban, tetapi mengenai plastik pembatas yang antara dokter dengan pasien yang ada di depan meja korban sehingga pembatas menjadi rusak dan patah dan selanjutnya ada patahan kayu bekas rangka pembatas kemudian pelaku mengambil patahan kayu tersebut yang di gunakan untuk melakukan
pemukulan ke arah pipi sebelah kanan dan pada bagian punggung korban, dan ada juga seorang pasien yang sedang berobat sempat melerai pelaku namun pasien tersebut juga ikut di pukul oleh pelaku, setelah itu pelaku pergi meninggalkan ruangan lalu
saya juga pergi mengamankan diri di kamar dokter dan mendengar juga dari pelaku melakukan pengegrusakan terhadap kaca jendela RSUD Lukas Enembe dengan menggunakan batu sehingga kaca jendela tersebut pecah, setelah kejadian tersebut
korban tidak mengetahui lagi pelaku, kemudian setelah aman korban ke ruangan IGD
untuk mengobati luka yang dialami. Bahwa dengan adanya perbuatan yang pelaku lakukan korban mengalami Luka lecet serta memar pada pipi sebelah kanan disertai luka lecet pada punggung sebelah kanan ” pendaharan aktif dari lubang hidung sebalah kanan akibat trauma benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari – hari.
Akibat dari perbuatan pelaku, Polisi menerapkan
Tindak pidana PENGANIAYAAN DAN PENGERUSAKAN sebagaimana dimaksud Primer Pasal 351 ayat (2) KUHP Subisder Pasal 351 ayat (1) KUHP dan
Pasal 406 Ayat (1) KUHP,
Yang di Perkuat Oleh Barang Bukti dan keterangan Tersangka.(rd)
















