Sie Propam Polres Mamberamo Tengah melaksanakan pemeriksaan senjata api inventaris dinas

Papua – Mamberamo Tengah. Kasipropam melaksanakan pemeriksaan senjata api Laras pendek inventaris dinas yang dipegang oleh anggota ,bertempat dilobi Mapolres Mamberamo Tengah. pada Kamis(12/12/2024).

Berdasarkan STR Kapolda Papua nomor:STR/788/VIII/WAS.2/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan senpi oleh anggota polri baik giat rutin maupun giat diluar tupoksinya.

Pemeriksaan rutin tersebut bertujuan mengetahui kelayakan dan kelengkapan adiministratif senjata api yang dipegang oleh para anggota sekaligus untuk mengantisipasi upaya penyalahgunaannya,ada sebanyak 11 pucuk senjata api (senpi) pendek jenis SNW,HS dan Glock dilakukan pemeriksaan baik kondisi fisik senpi, kebersihan dan kelengkapan administrasi personel yang memegang senjata api bertempat di lobi Polres Mamberamo Tengah, Satu per satu personel yang menggunakan senpi memperlihatkan kepada Kasipropam.

Ipda Salihing mengatakan pemeriksaan senpi dilaksanakan secara berkala kepada anggota Polres, hal ini dilakukan guna mengantisipasi kasus penyalahgunaan yang berdampak hukum serta dapat memberikan dampak negatif terhadap citra Polri di masyarakat.

“Pemeriksaan sifatnya pengawasan dan pengendalian,tujuan utama adalah untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Mamberamo Tengah,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasipropam Ipda Salihing mengingatkan seluruh personel dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam penggunaan senjata api agar berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Para anggota Polres yang memegang senpi harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ,tutupnya”.(rd)

Related posts