Papua – Polres Mamberamo Tengah melaksanakan pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III dan IV (bulan Juli – Desember) tahun 2024 Kab. Mamberamo Tengah oleh PT. Pos Indonesia kepada Kepala Distrik Se – Kab. Mamberamo Tengah.Rabu(18/12/2024).
Penempatan personel pengamanan penyaluran Bantuan Sosial Tunai sesuai dengan surat perintah Kapolres Mamberamo Tengah Nomor : sprint / 381 / XII / PAM 3.3 / 2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan melibatkan 28 personil dipimpin oleh Kabaglog AKP Ihaka Markus Imoliana,SH.
Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol F.D.Tamaela mengatakan personel yang terlibat melaksanakan pengamanan penyaluran dana bantuan Sosial Tunai bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat penerima manfaat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,yakni:
a. Waka Polres KOMPOL Frans D. Tamaela
b. Kepala Dinas Sosial Kab.Mamberamo Tengah Luh Logo,Spd.
c. Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol S.IP
d. Dantim Den Intel / DAM 17 Cenderawasih Sektor Wamena LETTU Inf. Fahmi
e. Koordinator Daerah Kemensos RI Wilayah Kab. Mamberamo Tengah Erik Gombo
f. Koordinator PKH Kab. Mamberamo Tengah Yulianus Kogoya.
g. Kepala Distrik Kobakma Isak Sibak.
h. Kepala Distrik Megambilis Michel Thago.
i. Kepala Distrik Eragayam Alebaga Karoba, S.Ap
j. Kepala kepala Distrik Kelila Pison Yikwa, S.IP
k. Kepala Distrik Ilugwa Aprida Aud, S.E.
Sedangkan perwakilan Kantor Pos Jayawijaya yang hadir yaitu:
a. Plh. Kantor Pos Jayawijaya Usman Walilo.
b. Riki Mofu.
c. Bily Dimara.
d. Marinus Rumbewas.
Dalam sambutannya Wakapolres KOMPOL F.D.Tamaela menyampaikan kepada Kepala Distrik agar bantuan sosial tunai yang diberikan Kemensos RI melalui PT.Pos Indonesia dan diserahkan atas kearifan lokal kepada para Kadistrik untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat guna kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga jangan sampai disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Bansos Tunai yang diberikan oleh pemerintah harus disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat untuk membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan apabila disalahgunakan dapat dikenakan sanksi hukum ,ungkap Wakapolres.”
Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Frans D.Tamaela menambahkan pula bahwa Bantuan Sosial Tunai Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III dan IV (bulan Juli – Desember) tahun 2024 Kab.Mamberamo Tengah yang akan disalurkan kepada 5 (Lima) distrik sekab – Mamberamo Tengah berupa : Sembako Rp. 10.061.025.000 dan PKH Rp. 1.104.975.000 dengan Total keseluruhan sebesar Rp 11.166.000.000,- (sebelas milyar seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada 9.305 KPM.
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai Program Sembako dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III dan IV (bulan Juli – Desember) tahun 2024 Kabupaten Mamberamo Tengah diserahkan oleh PT.Pos Indonesia secara kearifan lokal kepada Kepala Distrik Se – Kab. Mamberamo Tengah selanjutnya penanda tanganan Berita acara serah terima uang oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamberamo Tengah, Wakapolres Mamberamo Tengah, Perwakilan Posramil Kobakma, Perwakilan Kantor Pos Jayawijaya dan Ketua LMA Kab. Mamberamo Tengah serta 5 (lima) Kepala Distrik sebagai saksi.
“Secara keseluruhan pengamanan bantuan sosial tunai sembako dan PKH dari Kemensos RI melalui PT.Pos kepada para kepala distrik untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat , berjalan dengan tertib dan lancar,tutup Wakapolres”.(rd)















