Mamteng – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Mamberamo Tengah, Babor Bagabol, S.IP, menyampaikan penolakan terhadap rencana peralihan kewenangan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan setelah mengikuti pemberitaan mengenai rencana perubahan dalam sistem hukum Indonesia, Selasa, (11/02/2025)
Menurut Bagabol, masyarakat Pegunungan, khususnya di Kabupaten Mamberamo Tengah, belum dapat menerima pola penanganan perkara yang langsung ditangani oleh Kejaksaan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal dan norma adat yang mengedepankan hubungan kekeluargaan serta ikatan persaudaraan di antara masyarakat.
Selama ini, masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah merasa puas dengan penanganan masalah oleh Kepolisian yang dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice. Bagabol menjelaskan bahwa Kepolisian lebih memahami kondisi dan situasi masyarakat secara langsung, karena mereka merupakan aparat penegak hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Jika penyelesaian masalah dipindahkan ke Kejaksaan, Bagabol khawatir akan muncul pertikaian baru, karena masyarakat tahu bahwa begitu suatu kasus masuk ke Kejaksaan, proses hukum pasti akan berlanjut dan berpotensi memicu konflik antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Dengan tegas, Bagabol menolak Rancangan Undang-undang KUHAP yang mengusulkan peralihan kewenangan tersebut. Ia mengusulkan agar proses penyidikan tetap berada di bawah kewenangan Kepolisian, dan jika dalam penyelesaian masalah tidak tercapai kesepakatan, baru kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan Negeri.
Di akhir pernyataannya, Bagabol mengingatkan aparat penegak hukum untuk terus mensosialisasikan hukum pidana dan perdata kepada masyarakat serta berkolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(rd)















