NEKAT!! Motor Polisi di Curi Maling.

 

BUSERJATIM GROUP –
Mengwi – Nasib apes dialami seorang anggota polisi berinisial IGMA, 31. Dia menjadi korban pencurian sepeda motor di depan Terminal Mengwi, Badung, pada Sabtu 22 Februari 2025.

Read More

Ternyata, motor anggota polisi itu dicuri oleh seorang buruh proyek bernama Mifta Fany Agung, 28.

Pelaku pun telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Badung pada Senin 24 Februari 2025.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menerangkan, peristiwa ini bermula ketika korban memarkir motor Honda CBR 150 warna hitam DK 2309 GAZ di depan warung, depan Terminal Mengwi, sekitar pukul 07.00 WITA.

Kemudian, polisi asal Tabanan, itu pun masuk ke warung kopi untuk berbelanja.

“Menurut laporan, saat itu korban hendak membeli rokok,” ujar M Arif, didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar AKP Muhammad Said Husen, Jumat 28 Februari 2025.

Namun, diduga kendaraan roda dua tersebut ditinggal dalam keadaan masih nyantol. Usai dari warung kopi, korban pun kembali ke tempat kuda besinya diparkir. Alangkah terkejutnya dia mendapati Honda CBR tersebut sudah raib.

Pria itu sempat mencari-cari di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga, masalah ini dilaporkan ke Polres Badung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Badung melaksanakan penyelidikan dsn mengecek rekaman CCTV.

Hingga petugas dapat mengantongi identitas pelaku sebagai Mifta Fany Agung asal Jember, Jawa Timur.

Dari penelusuran petugas, ternyata dia sudah melarikan diri ke Jember, Jawa Timur. “Yang bersangkutan menyebrang melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai motor curian,” tambahnya

Sehingga, dilakukan pengejaran ke wilayah tersebut sembari berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Akhirnya, Mifta ditangkap di Jember, pada Senin 24 Februari 2025 sore.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang turut diamankan dibawa ke Mapolres Badung. Dari hasil pemeriksaan, diakui bahwa buruh proyek itu baru pertama kali mencuri.

“Pelaku mencuri motor untuk dijual, hasilnya akan dipakai memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Mifta disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

 

[ dd99 ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *