LACAKBERITA.COM –
Ngawi — Pemerintah Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pembangunan sarana pengelolaan sampah. Pada tahun 2025, desa ini merealisasikan kegiatan pembangunan tempat sampah permanen yang berlokasi di Dusun Bate RT 01 RW 04.
Fasilitas ini dibangun dengan ukuran 3 x 4 meter, dengan total anggaran sebesar Rp27.277.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan masyarakat desa, khususnya dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.10/05
Kepala Desa Kebon, Jones Amanurida, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program yang telah direncanakan secara partisipatif bersama warga desa dalam Musyawarah Desa. “Kami berupaya menyediakan sarana yang mendukung pola hidup bersih dan sehat. Tempat sampah ini bukan hanya proyek fisik, tapi bagian dari budaya baru untuk menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat, sehingga turut membuka lapangan kerja dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas yang dibangun.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (4) Huruf c: Kepala desa bertugas melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan desa.
Pasal 78 Ayat (1): Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
2. Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih dijadikan acuan tahun 2025)
Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan sarana dan prasarana persampahan.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Pembangunan tempat sampah permanen di Desa Kebon ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Desa tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur besar, tetapi juga memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan warga akan semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk menjaga kesehatan lingkungan dan menciptakan desa yang bersih, nyaman, dan lestari















