MERANGIN JAMBI, BUSERJATIM.COM GROUP – Momen haru dan penuh makna tersaji dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, saat Bupati Merangin H. M. Sukur, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum H. Zainal Amri, anggota DPRD Merangin yang telah berpulang ke rahmatullah.
Penyerahan santunan tersebut turut disaksikan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, memperlihatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan perhatian dan penghormatan kepada keluarga besar DPRD yang sedang berduka.
Dalam sambutannya, Bupati Sukur menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum, serta menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja dan keluarganya yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita semua merasa kehilangan atas kepergian beliau. Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam setiap duka masyarakatnya,” ujar Bupati Sukur dengan penuh empati.
Momentum ini pun menjadi bukti nyata akan kecintaan seorang pemimpin kepada rakyatnya, sebagaimana yang selalu digaungkan dalam visi Merangin Baru yang penuh kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besar santunan yang diberikan mencapai total Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk kalangan legislatif, sebagai bentuk perlindungan sosial yang nyata di masa sulit.















