Polres Bogor – Dalam rangka mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hermansyah, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke Kantor Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/07/2025).
Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parung. Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada staf desa, kepala dusun, ketua RW, serta tokoh pemuda yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kunjungannya, Aipda Hermansyah memberikan penyuluhan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, seperti maraknya modus penipuan online, bahaya peredaran narkoba, dan aksi kenakalan remaja.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Bhabinkamtibmas untuk menyerap informasi terkait perkembangan situasi keamanan di lingkungan masyarakat, serta mendengarkan langsung berbagai aspirasi dan keluhan warga yang diterima oleh perangkat desa.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H. menyatakan apresiasi terhadap langkah proaktif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Menurutnya, pola komunikasi dua arah seperti ini sangat penting dalam membangun kepercayaan dan sinergitas antara polisi dan masyarakat.
“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” ujar Kompol Maman.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas maupun indikasi tindakan kriminal lainnya, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal berkedok iming-iming gaji besar yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center (021) 110, yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Layanan ini terbuka untuk semua bentuk aduan atau laporan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi cerminan nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat desa tetap terjaga, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Kabupaten Bogor.
















