BANDUNG, BUSERJATIM.COM GROUP/ 19 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap seorang perempuan lansia berinisial L.S atau L.I alias Popo (69), yang diduga sebagai otak utama sindikat perdagangan bayi lintas daerah dan negara. Penangkapan dilakukan saat L.S hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan besar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah beroperasi sejak 2023 dan terlibat dalam penjualan sedikitnya 25 bayi, termasuk yang diselundupkan ke Singapura. L.S disebut memiliki peran sentral sebagai agen utama yang mengatur jalur distribusi, perekrutan, hingga pengiriman bayi.
“Tersangka L.S mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini dan saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers.
Modus Perdagangan Bayi
Sindikat ini memanfaatkan platform media sosial, terutama grup Facebook seperti “Adopsi Harapan Amanah”, untuk menjaring ibu-ibu dalam kondisi ekonomi terjepit. Salah satu korban, Erika Ratna Sari, dipaksa menyerahkan bayinya oleh pemilik klinik bersalin di Jakarta karena tak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp3,5 juta.
“Katanya kalau tidak dibayar, bayi saya akan ditahan. Suami saya juga tidak punya uang,” ungkap Erika.
Dalam salah satu kasus yang menjadi awal pengungkapan, ayah bayi berinisial DH merespons unggahan di Facebook yang mencari bayi untuk diadopsi. Tersangka AF kemudian menghubungi DH dan menyepakati “adopsi” bayi dengan harga Rp10 juta.
AF bersama tersangka NY mendatangi rumah DH, mendampingi proses persalinan, lalu mengambil bayi tersebut untuk diserahkan kepada tersangka DHH, yang kemudian menyerahkan bayi ke seorang klien berinisial C dengan imbalan Rp11 juta.
Berikut rincian aliran dana dari transaksi tersebut:
- Rp5.000.000 untuk DH (ayah kandung)
- Rp2.300.000 untuk biaya persalinan
- Rp600.000 untuk biaya bidan
- Rp500.000 untuk istri DH
- Rp400.000 untuk YN (perantara)
- Rp300.000 untuk DHH (pengantar bayi)
- Rp2.290.000 untuk AF (penyalur utama)
Namun, karena sebagian uang dijanjikan tidak dibayarkan, DH kemudian melapor ke polisi, dan kasus pun mulai terkuak. Jaringan Terorganisir dan Mayoritas Perempuan
Polda Jabar menyebut sindikat ini terdiri dari 16 tersangka, dengan peran berbeda-beda:
- Pembuat dokumen palsu
- Orang tua palsu untuk adopsi formal
- Perekrut bayi
- Pengasuh sementara
- Pengantar dari Jakarta ke Kalimantan
- Pengantar dari Kalimantan ke Singapura
- Agen penghubung di Indonesia dan luar negeri
Hingga kini, 14 orang telah ditangkap, sementara 2 lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mayoritas anggota sindikat ini diketahui perempuan, yang menandai bahwa kejahatan ini melibatkan aktor dengan pendekatan persuasif terhadap para ibu muda atau ibu tunggal.
Langkah Tegas dan Upaya Lanjutan
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memburu dua DPO serta menelusuri lebih dalam dugaan adanya jejaring lintas negara, khususnya di Singapura, yang menerima bayi-bayi hasil perdagangan ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa kompromi serta mendorong perlindungan dan rehabilitasi terhadap para korban ibu dan anak.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, dipidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.”
2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. UU No. 35 Tahun 2014
- Pasal 76F: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam perdagangan anak.
- Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.
3. KUHP Pasal 328 dan 330 tentang Penculikan Anak
- Memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang mengambil atau membawa anak di bawah umur dari penguasaan orang tuanya yang sah tanpa hak.
Kasus ini mencerminkan bahwa sindikat perdagangan manusia kini menggunakan jalur digital sebagai pintu utama operasinya. Selain penguatan hukum, peran edukasi publik dan pengawasan lembaga sosial sangat penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik eksploitasi yang semakin canggih dan terorganisir.
















