Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta .

BUSERJATIM GRUOP –

Yogyakarta | – pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi, Kamis (31/7). Namun penangkapan oleh Polda DIY ini dipertanyakan publik karena yang dirugikan justru bandar judol. Para pelaku disebut memanfaatkan celah sistem dengan membuat akun-akun baru untuk mengincar bonus dan peluang menang dari situs judi online. Dengan strategi itu, para pelaku berhasil menguras uang dari bandar hingga Rp50 juta per bulan.

Read More

Lima orang ditangkap saat beroperasi di rumah kontrakan di Banguntapan. RDS selaku pemodal dan pengatur sistem merekrut empat operator—NF, EN, DA, dan PA—yang tiap hari menjalankan hingga 40 akun secara bergantian. Mereka rutin mengganti nomor ponsel dan IP address agar tidak terdeteksi sistem. Dari aktivitas ini, omzet mereka ditaksir mencapai Rp 50 juta per bulan, sedangkan para operator hanya menerima upah mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY. Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

[ dd99 ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *