BUSERJATIM GRUOP –
Denpasar | Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Upacara Pengukuhan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Selasa (5/8). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya Pulau Dewata yang menjadi destinasi utama wisata nasional dan internasional.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS), Agus Andrianto, selaku inspektur upacara. Dalam sambutannya, Menteri Agus secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian untuk wilayah Bali, dengan kehadiran lebih dari 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Menurut Menteri Agus, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban wilayah Bali. “Satgas ini adalah bagian dari strategi nasional untuk menjaga nama baik Bali di mata dunia, sekaligus menegakkan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Satgas ini diperkuat oleh 100 personel imigrasi yang dibekali dengan rompi pengaman, body camera, serta kendaraan patroli roda dua dan roda empat. Mereka akan beroperasi di 10 titik strategis, antara lain Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum atau tidak menghormati adat, budaya, dan norma masyarakat Bali.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan Bali tetap menjadi tujuan wisata yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujar Koster.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA dan menekan potensi gangguan keamanan serta pelanggaran hukum yang kerap terjadi di sejumlah wilayah wisata di Bali.
[TIM]














