BUSERJATIM GROUP –
Malang Jumat,22 Agustus 2025 — Dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Yayasan Nurul Huda Bantur setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Malang Raya resmi melaporkan yayasan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Laporan itu berangkat dari hasil investigasi tim LSM Maung yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana. Indikasi penyimpangan tersebut terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana bantuan dari Kementerian dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua LSM Maung Malang Raya, Mashuri, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukanlah tanpa dasar. Ia menyebut adanya indikasi mark up proyek hingga penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Laporan ini kami ajukan setelah melalui kajian yang matang. Ada dugaan kuat bahwa dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar Mashuri usai menyerahkan laporan resmi di kantor Kejari Kabupaten Malang.
LSM Maung menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan bangsa, bukan ladang korupsi untuk oknum-oknum
(Red).
















