BUSERJATIM GROUP –
Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sulawesi Selatan resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen. Kebijakan ini disebut sebagai dampak dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menjadi dasar penetapan pajak.
“Kenaikan ini sama halnya dengan daerah lain, kita hanya melakukan penyesuaian nilai tanah. Kalau di Pinrang, kenaikan PBB-P2 mencapai 44,26 persen,” ujar Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Muh. Firman, Rabu (20/8/2025).
Firman menegaskan, penyesuaian ZNT menjadi keharusan agar potensi penerimaan daerah lebih optimal sekaligus menyesuaikan kondisi harga tanah di pasaran. Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap peningkatan penerimaan pajak dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Pinrang.
Meski demikian, kebijakan ini berpotensi menimbulkan keberatan dari sebagian wajib pajak, terutama masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Sejumlah pengamat menilai Pemkab perlu menyiapkan skema keringanan atau insentif agar kebijakan ini tidak membebani rakyat kecil
Jurnalis : m firman














