DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP | – Dunia hukum di Bali tengah diguncang dengan kabar mengejutkan. Seorang advokat ternama, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., yang selama ini dikenal publik dengan julukan “Panglima Hukum”, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pada Selasa (2/9) malam, pengacara yang pernah mendampingi artis kontroversial Nikita Mirzani itu resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan Togar dalam kasus penipuan dan penggelapan dana milik mantan kliennya. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus yang menyeret nama besar Togar Situmorang sontak menyita perhatian publik, khususnya kalangan praktisi hukum di Bali. Pasalnya, pria yang dikenal vokal dalam berbagai isu hukum itu selama ini kerap tampil sebagai pembela rakyat kecil dan menjadi sosok advokat dengan reputasi mentereng.
Kini, statusnya berbalik: dari pembela hukum menjadi pihak yang harus menghadapi proses hukum. Penyidik Polda Bali memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, mengingat sorotan publik yang begitu besar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK. saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9), ia memastikan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai aturan.
“Benar sudah ditahan,” tegas Ariasandy. Ia menambahkan, langkah penahanan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Prosesnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam penjelasan lebih lanjut, Ariasandy memaparkan bahwa setiap tersangka dipanggil melalui beberapa tahapan resmi.
Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang menuduh Togar telah menyalahgunakan uang kepercayaan.
Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan hukum justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kerugian yang dialami Fanni diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Angka ini cukup besar dan memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut seorang advokat yang seharusnya melindungi hak-hak kliennya. Sebelum akhirnya ditahan, Togar sempat mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya.
[ dd99 ]
















