Polres Bengkulu Utara Bekuk Pengedar Sabu, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU UTARA, BUSERJATIM.COM GROUP/ Kamis (12/09/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, jajaran kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial AN Bin BN.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Januri Sutirto, SH, didampingi Kabag Ops Kompol Rudi J. Sihite, Kasat Narkoba Iptu Rizky Dwi, S.Tr.K, serta Kasi Humas Iptu Eery Andra.

Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AN bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan paket sabu siap edar beserta alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk transaksi haram tersebut.

 “Polres Bengkulu Utara berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Januri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Rizky Dwi menambahkan, tersangka AN akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bengkulu Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkotika,” tutup Kasi Humas Iptu Eery Andra.

Related posts