Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rudi Komarudin, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (04/10/2025).
Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai upaya rutin dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat, serta sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Menurut Aiptu Rudi Komarudin, sambang warga menjadi salah satu sarana efektif untuk membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, diharapkan terjalin hubungan emosional yang baik dan harmonis antara aparat kepolisian dengan warga.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang warga ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan sambang, warga dapat merasakan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka. Tidak ada sekat yang membatasi, sehingga masyarakat lebih mudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” ungkap Kapolsek Cijeruk.
Lebih lanjut, AKP Didin Komarudin menjelaskan bahwa komunikasi langsung dengan warga juga memudahkan aparat dalam memperoleh informasi yang penting untuk segera ditindaklanjuti. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolres, setiap anggota yang melaksanakan sambang tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan imbauan agar warga senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan warga agar selalu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan kebersamaan, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutur IPDA Yulista Mega Stefani.
Selain itu, kegiatan sambang juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dengan aparat kepolisian. Dengan adanya interaksi yang intensif, maka masalah sekecil apapun di lingkungan masyarakat dapat segera diketahui dan dicegah sebelum berkembang lebih besar.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menegaskan kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun tindak kriminalitas lainnya. Termasuk, apabila terdapat indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi.
“Hal tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani aduan dan laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” pungkas IPDA Yulista Mega Stefani.
















