Dugaan penyelewengan Dana hibah senilai Rp. 195.000.000 oleh Pokmas Rukun Abadi Bersaudara Desa Pamongan , kec Mojo ,Kab Kediri

Kediri 28 Oktober 2025, Desa Pamongan kec Mojo Kab Kediri tahun 2022 menerima bantuan hibah sebesar Rp. 195.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) dana hibah tersebut di alokasikan berupa hewan ternak berupa sapi sebanyak 11 ekor.

Sapi sapi tersebut di salurkan oleh pak Tegin kepada anggota pokmas rukun abadi bersaudara sesuai jumlah anggotanya berjumlah 11 orang

Dari hasil investigasi Awak Media Ketika Turun kelapangan Sapi yang di tunjukan tidak ada tanda bahwa sapi tersebut di dapat dari Hibah ,

“Dengan berjalannya waktu sapi hasil pembelian ada yang sakit, ada juga yang mati , dari keterangan pak tegin ketua Pokmas Rukun Abadi Bersaudara menjelaskan kepada awak media bahwa atas arahan mantri suruh menjual sapi yang sakit

Dan adapun laporan sudah di buat pak tegin berupa foto dan di kirim berupa Pdf kepada Bu Sundari petugas PPL dari salah satu Dinas terkait agar di buatkan berita acara terkait sapi yang mati maupun yang dijual
Rinciannya sebagai berikut :

Sapi yang mati 1 ekor
Sapi yang di jual 2 ekor
Di belikan lagi 2 ekor sapi di duga tanpa adanya laporan berita acara yang di tunjukan Pak Tegin ( Mbah Gondrong ) kepada awak media.

Adapun undang undang mengatur terkait regulasi hibah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Jika kambing / Sapi merupakan bagian dari bantuan hibah dari pemerintah daerah, maka pelaporan dan pertanggungjawaban barang daerah wajib dilakukan.

🔹 Pasal yang relevan:

Pasal 296 – 298: Mengatur tentang hibah, bantuan sosial, dan mekanisme pengelolaannya.

Pasal 320 ayat (1): Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk penggunaan hibah.

Penyimpangan (seperti menjual hibah atau manipulasi) bisa dianggap pelanggaran administratif atau pidana.

⚖️ 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Jika kambing berasal dari hibah APBD, maka ini peraturan teknisnya.

🔹 Poin penting:

Hibah tidak boleh diperjualbelikan.

Harus ada laporan pertanggungjawaban dari penerima.

Bila barang hibah rusak/mati, harus dibuat berita acara kerusakan/kematian.

Jurnalis : Team/ red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *