Madiun, – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang bersumber dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, menuai sorotan warga. Pasalnya, hasil pekerjaan yang baru diselesaikan sekitar satu minggu tersebut sudah tampak mengalami keretakan di sejumlah titik.
Selain hasil pembangunan yang dinilai tidak maksimal, tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan juga menjadi sorotan. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, karena masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana secara jelas.
Salah satu warga Desa Golan mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut.
> “Baru seminggu selesai, tapi sudah retak. Kami tidak tahu berapa anggarannya karena tidak ada papan proyek. Katanya sekitar Rp80 juta, tapi warga tidak pernah diberi informasi,” ujar salah seorang warga, Minggu (26/10/2025).
Dari informasi yang dihimpun, proyek JUT tersebut dikerjakan oleh CV Hasta Engineering, yang beralamat di Jalan Raya Tulung Sambirejo RT 13 RW 03, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pertanian Kabupaten Madiun selaku penanggung jawab kegiatan. Namun, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima.
Warga berharap pemerintah daerah segera meninjau kembali kualitas proyek tersebut dan memastikan adanya perbaikan serta evaluasi terhadap pihak pelaksana.
> “Kami hanya ingin pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi petani. Kalau seperti ini, anggaran yang besar jadi sia-sia,” pungkas warga.
⚖️ Regulasi dan Dasar Hukum Terkait Proyek Jalan Usaha Tani
Untuk memperkuat kontrol publik dan tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan proyek pertanian dan infrastruktur desa, berikut regulasi yang mengatur:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang program, kegiatan, dan laporan keuangannya.
Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi terkait proyek pembangunan termasuk nilai anggaran, pelaksana, dan progres pekerjaan.
➡️ Artinya, tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05/Permentan/PL.200/2/2019 tentang Pedoman Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pasal 8 ayat (1): Pembangunan JUT harus memperhatikan standar teknis, daya dukung lahan, dan kualitas material agar tahan terhadap beban alat dan cuaca.
Pasal 13 ayat (2): Kegiatan pembangunan JUT wajib dilakukan dengan pengawasan dari dinas pertanian kabupaten/kota.
➡️ Jika proyek cepat retak atau rusak, maka bisa diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27 ayat (2): Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilakukan dengan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 78 ayat (3): Penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administrasi dan pemutusan kontrak.
➡️ Pekerjaan yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran kontrak.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 39 ayat (1): Setiap kegiatan pembangunan di desa wajib dilengkapi dengan papan proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, dan pelaksana.
➡️ Ketidakhadiran papan proyek adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap tata kelola keuangan desa dan keterbukaan publik.
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Golan patut mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun dan Inspektorat Daerah, karena indikasi ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran asas transparansi publik. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan adanya perbaikan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.red / bersambung …
















