Sarolangun, Jambi – Sebuah pernyataan resmi Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yang disiarkan melalui akun TikTok milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Pernyataan tersebut dinilai sebagai blunder komunikasi publik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam video berdurasi singkat yang tayang pada Senin (27/10/2025) itu, Bupati Hurmin mengimbau agar masyarakat hanya mempercayai informasi yang berasal dari televisi dan radio, serta berhati-hati terhadap berita palsu (hoaks) yang beredar di media lain.
Namun, ironisnya, imbauan tersebut justru disampaikan melalui platform digital TikTok, yang secara esensial bukan termasuk media televisi atau radio. Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus kritik dari berbagai pihak, terutama insan pers.
IWO Indonesia: “Pernyataan Bupati Berpotensi Menyesatkan Publik”
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi menilai pernyataan Bupati Sarolangun tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mendiskreditkan media online yang sah dan berbadan hukum.
Ketua IWO I Provinsi Jambi, Maulana, menegaskan bahwa imbauan semacam itu tidak seharusnya keluar dari seorang kepala daerah yang juga merupakan aparatur negara.
> “Pernyataan Bupati itu sudah berakibat blunder terhadap pemahaman publik. Seolah-olah berita yang tidak berasal dari televisi dan radio adalah palsu. Padahal banyak media online yang resmi, terverifikasi, dan tunduk pada UU Pers,” tegas Maulana.
Ia juga menyoroti penggunaan akun resmi pemerintah dan lambang Dinas Kominfo Sarolangun dalam video tersebut tanpa kejelasan dasar hukum yang mengatur penyampaian informasi publik melalui platform komersial seperti TikTok.
Pertanyaan Hukum dan Etika Publik
Menurut Maulana, tindakan tersebut bisa menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara terhadap seluruh media massa yang legal.
> “Bupati tidak boleh memihak atau membedakan antara media tertentu. Ini bisa dianggap bentuk diskriminasi terhadap media siber,” ujarnya.
IWO I juga mempertanyakan dasar hukum dan pengelolaan anggaran yang digunakan dalam pembuatan serta penyiaran video tersebut.
> “Kalau siaran itu menggunakan dana publik, maka harus jelas ke mana pembayaran hak siaran, bagaimana status pajaknya, dan apakah akun TikTok itu sudah diverifikasi secara resmi sebagai kanal pemerintah?” tambahnya.
Landasan Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media yang memenuhi ketentuan hukum dan berbadan hukum sah memiliki hak yang sama dalam memperoleh dan menyebarkan informasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur bahwa penyampaian informasi publik harus dilakukan melalui saluran resmi yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penggunaan platform komersial seperti TikTok oleh pemerintah daerah untuk menyebarkan informasi resmi tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola komunikasi publik.
IWO I Desak Klarifikasi Terbuka
IWO I Provinsi Jambi mendesak agar Bupati Sarolangun memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataannya. Mereka juga meminta Dinas Kominfo Sarolangun menjelaskan mekanisme dan dasar hukum penggunaan akun TikTok pemerintah dalam penyebaran informasi publik.
> “Kutipan Bupati yang menyebut hanya percaya berita dari televisi dan radio telah menimbulkan tafsir yang berpotensi menyesatkan. Kami meminta klarifikasi terbuka agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat,” pungkas Maulana.
Reporter: Siefronhadi
















