Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari

Bogor — Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas pada sore hari. Kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman, nyaman, serta mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas rutin tersebut dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di sejumlah titik rawan kemacetan dan lokasi yang banyak dilalui masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan merupakan upaya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam pelaksanaannya, anggota Lantas Polsek Ciampea membantu masyarakat menyeberang jalan serta mengatur arus kendaraan bermotor agar pergerakan lalu lintas tetap tertib dan lancar. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini menjadi bagian dari protap pelayanan sore hari yang secara konsisten dilaksanakan oleh anggota Polsek Ciampea. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Warga sekitar menyambut baik keberadaan petugas di titik-titik rawan. Kehadiran polisi dinilai sangat membantu, terutama pada jam-jam padat ketika aktivitas masyarakat meningkat dan risiko gangguan lalu lintas lebih tinggi.

Selain menjalankan tugas pengaturan, petugas juga terus mengingatkan warga agar tetap berhati-hati dalam berkendara, menjaga kelengkapan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat melintas maupun menyeberang.

Polsek Ciampea menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sektor lalu lintas yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat luas.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak disertai payung hukum resmi. Praktik tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Beliau menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau menggunakan nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 untuk mendapatkan respons cepat dari petugas. “Langkah ini merupakan bagian dari arahan Bapak Kapolres untuk memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *