BALI, BUSERJATIM.COM GROUP — Kasus dugaan penipuan investasi properti yang menyeret nama influencer asal Rusia, Sergei Domogatskii, terus berkembang dan kini memasuki fase krusial. Direktorat Reserse Siber Polda Bali resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah jumlah laporan dan total kerugian dari korban WNA melonjak signifikan.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Sabtu (15/11), mengungkapkan bahwa sampai pertengahan November polisi telah menerima 30 laporan berisi aduan dari 29 Warga Negara Asing (WNA). Total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp80 miliar.
“Mereka mulai melapor sejak 17 Oktober. Total kerugian sekitar Rp80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar segera ada kepastian hukum,” jelas Ranefli.
Transaksi Mayoritas Menggunakan Kripto, Penyidikan Makin Rumit
Polisi menilai perkara ini sangat kompleks karena objek investasi yang ditawarkan beragam dan sebagian besar transaksi dilakukan melalui mata uang kripto. Kondisi ini menuntut penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana.
Untuk itu, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Indodax terkait pelacakan transaksi kripto, serta melibatkan PPATK untuk menguji potensi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-Pasal yang Diterapkan Polda Bali memastikan penyidikan menyasar sejumlah dugaan tindak pidana berlapis:
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Penyebaran informasi menyesatkan.
- Pasal 372/378 KUHP – Penggelapan dan penipuan.
- Pendalaman awal dugaan TPPU.
Ranefli menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil Sergei Domogatskii sebagai terlapor dalam waktu dekat.
“Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tegasnya.
Pelanggaran Perizinan Properti Terkuak: Bangunan Disegel hingga Dokumen Diduga Tidak Sah
Di tengah meningkatnya laporan penipuan, investigasi terhadap proyek-proyek villa yang dikembangkan melalui perusahaan PT PMA milik Sergei Domogatskii justru menemukan beragam pelanggaran perizinan berat. Pembangunan yang tersebar di Bangli, Klungkung, dan Tabanan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dasar yang diwajibkan.
Perusahaan yang terkait antara lain:
- PT Indo Heaven Estate (Klungkung)
- PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli)
1. Bangli – Proyek Disegel, Dokumen Tidak Sesuai Identitas Perusahaan
Proyek pembangunan villa di Bangli yang telah mencapai progres sekitar 25% terpaksa dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius:
- Ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan bangunan di lapangan.
- Tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah.
Pelanggaran berat:
- Dokumen perizinan diunggah menggunakan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan data resmi.
- Atas temuan ini, pemerintah daerah melakukan penyegelan dan akan membawa temuan tersebut ke tingkat pusat.
2. Klungkung – Belum Mengantongi Izin Utama
Proyek villa dan town house yang dikelola PT Indo Heaven Estate di Klungkung belum memiliki dokumen perizinan fundamental, seperti:
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Persetujuan lingkungan
- Izin bangunan
Instansi teknis masih melakukan koordinasi internal dan belum merampungkan verifikasi lapangan.
3. Tabanan – Hanya Sewa Lahan, Tidak Ada Proses Izin
Di Tabanan, pihak berwenang tidak menemukan proses pengajuan perizinan atas nama pihak Domogatskii, meski lokasi berada di zona pariwisata. Area tersebut masih berupa lahan kosong, di mana diketahui hanya ada kontrak sewa lahan oleh WNA bersangkutan.
Rangkuman Umum Pelanggaran Perizinan
Pelanggaran perizinan yang ditemukan di tiga wilayah tersebut meliputi:
- Tidak memiliki atau belum melengkapi persetujuan lingkungan.
- Tidak memiliki atau belum mengajukan persetujuan pemanfaatan ruang.
- Tidak memiliki izin bangunan serta kelayakan fungsi.
- Pengunggahan dokumen perizinan yang tidak sesuai identitas perusahaan (kasus Bangli).
Babak Baru Kasus Domogatskii
Kasus penipuan Sergei Domogatskii kini masuk fase penting. Selain ancaman jeratan pidana dari penyidik Polda Bali, sejumlah proyek miliknya juga berpotensi dihentikan atau dibatalkan karena pelanggaran perizinan yang dilakukan di tiga kabupaten.
Situasi ini bukan hanya merugikan para investor, tetapi juga dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan stabilitas sektor properti di Bali. Pemerintah daerah didesak untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek berbasis investor asing agar kejadian serupa tidak terulang.
















