BALI, BUSERJATIM.COM GROUP — Pemerintah daerah di Kabupaten Tabanan, Klungkung, dan Bangli bersama aparat kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran perizinan pembangunan sejumlah proyek villa yang dikaitkan dengan warga negara Rusia Sergei Domogatskii, yang juga tercatat memiliki dan/atau terlibat dalam beberapa perusahaan PMA, yakni PT Indo Heaven Estate (Klungkung) dan PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli).
Hasil penelusuran lintas instansi mengungkap bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan dilakukan tanpa perizinan dasar, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi berlangsung.
Temuan di Tiga Kabupaten
1. Tabanan
Proyek yang berlokasi pada zona pariwisata ini belum memiliki proses perizinan resmi yang tercatat atas nama pihak terkait.
Instansi teknis mengakui bahwa belum ada pengecekan lapangan secara menyeluruh, dan lahan di lokasi masih berupa tanah kosong yang hanya diketahui disewa oleh terlapor. Tidak ada aktivitas konstruksi sah yang tercatat dalam sistem pemerintah.
2. Klungkung
Proyek pembangunan villa dan town house yang dikerjakan melalui PT Indo Heaven Estate belum mengantongi dokumen perizinan dasar, antara lain:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF
Instansi teknis menyebutkan bahwa verifikasi lapangan belum tuntas dan koordinasi internal lintas dinas masih berjalan. Pemerintah daerah mengindikasikan bahwa tidak ada permohonan resmi yang sesuai prosedur hingga saat ini.
3. Bangli
Bangli menjadi lokasi dengan pelanggaran paling berat. Proyek villa yang dijalankan melalui PT Ecocomplect Group Indonesia telah mencapai 25% progres pembangunan, namun ditemukan sejumlah pelanggaran antara lain:
- Ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan realisasi bangunan
- Tidak adanya persetujuan lingkungan
- Dokumen perizinan yang diunggah tidak sesuai identitas perusahaan
Pemerintah Kabupaten Bangli telah mengambil tindakan berupa:
- Penghentian kegiatan sementara
- Penyegelan lokasi
- Rencana pelaporan ke pemerintah pusat untuk peninjauan izin usaha PMA yang digunakan dalam proyek
- Garis Besar Pelanggaran Perizinan
Berdasarkan penelusuran awal, pelanggaran yang diduga dilakukan meliputi:
- Tidak memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Tidak memiliki persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR)
- Tidak memiliki izin bangunan (PBG/SLF) atau bangunan tidak sesuai gambar rencana
- Pengunggahan dokumen yang tidak sesuai identitas perusahaan pada sistem OSS-RBA
Pelanggaran jenis ini termasuk kategori berat karena menyangkut aspek tata ruang, keselamatan konstruksi, legalitas PMA, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Kasus Penipuan Investasi: 29 WNA Laporkan Kerugian Rp78,7 Miliar
Selain pelanggaran perizinan, Sergei Domogatskii juga tengah berhadapan dengan laporan penipuan investasi yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Hingga pertengahan November 2025, polisi menerima:
- 30 laporan polisi
- Dari 29 warga negara asing
- Dengan total kerugian sekitar Rp 78,77 miliar
Para pelapor mengaku ditipu dalam investasi villa milik Sergei sejak 17 Oktober 2025.
Perkembangan Penyidikan: Kasus Dinyatakan Kompleks, Banyak Korban, Transaksi Kripto
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penyidikan berjalan cukup kompleks karena:
- Setiap korban memiliki objek investasi berbeda
- Transaksi dilakukan melalui mata uang kripto
- Dokumen investasi disebarkan secara digital dan sulit dilacak tanpa kerja sama lintas lembaga
Untuk mempercepat penyidikan, kepolisian telah menjalin koordinasi dengan:
- Indodax → penelusuran rekam jejak transaksi kripto
- PPATK → penelusuran aliran dana mencurigakan dan potensi TPPU
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan Pasal yang Dikenakan Penyidik mendalami sejumlah tindak pidana, antara lain:
1. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
2. Pasal 372 KUHP
Penggelapan.
3. Pasal 378 KUHP
Penipuan
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Terkait aliran dana investasi yang diduga hasil kejahatan.
AKBP Ranefli menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Bali, dan pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
Regulasi Lengkap Terkait Pelanggaran Proyek
Berikut daftar regulasi yang relevan dan dilanggar berdasarkan temuan:
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dasar hukum:
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewajiban:
Setiap pembangunan wajib memiliki KKPR sebelum memulai kegiatan konstruksi.
2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Dasar hukum:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021
Kewajiban:
Proyek villa, resort, dan sejenisnya harus mengantongi dokumen lingkungan sesuai skala dampak.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dasar hukum:
PP No. 16 Tahun 2021
Permen PUPR No. 24 Tahun 2021
Kewajiban:
Bangunan hanya dapat berdiri setelah mendapat PBG, dan hanya dapat digunakan setelah memperoleh SLF.
4. Legalitas Penanaman Modal Asing (PMA)
Dasar hukum:
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kewajiban:
Perusahaan PMA wajib menjalankan usaha sesuai izin, bidang usaha, dan dokumen resmi di OSS-RBA
5. Tindak Pidana Penipuan Investasi
Dasar hukum:
UU ITE Pasal 28 ayat (1) → informasi menyesatkan
KUHP Pasal 372/378 → penipuan dan penggelapan
UU No. 8/2010 (TPPU) → pencucian uang
Kesimpulan
Kasus dugaan pelanggaran perizinan dan penipuan investasi yang melibatkan Sergei Domogatskii kini meningkat menjadi salah satu perkara utama yang ditangani Polda Bali. Investigasi menunjukkan bahwa sejumlah proyek villa yang dikembangkan di Tabanan, Klungkung, dan Bangli diduga dilakukan tanpa perizinan dasar yang diwajibkan oleh hukum Indonesia, serta disertai temuan dokumen yang tidak sesuai identitas perusahaan.
Dengan total kerugian mencapai Rp 78,77 miliar, penyidik mempercepat penanganan kasus ini, dibantu PPATK dan Indodax untuk menelusuri aliran dana dan transaksi berbasis kripto. Pemerintah daerah juga telah melakukan penghentian dan penyegelan proyek yang tidak sesuai regulasi.
Kasus ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi para korban serta mengembalikan kepercayaan investor terhadap iklim penanaman modal
















