Warga Minta Kapolres Merangin Segera Tangkap Pelaku PETI Di Desa Rantau Limau Kapas

MERANGIN JAMBI, BUSERJATIM.COM GROUP – Dengan Beredarnya Tujuh Unit Alat Berat Untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang punpung Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Warga Desak Kapolres Merangin Segra Tangkap Pelaku

Lanjut warga setempat pemilik alat itu warga sarolangun bang namanya tono punya dia dua Unit dan sonen dua Unit semuanya digunakan untuk nambang cari emas ujar inisial SR kepada tim awak media ketika investigasi di lapangan.

Read More

Sudah terlihat jelas bahwa kepala desa Rantau Limau Kapas tak mengindahkan surat Himbauan bupati merangin sementara itu saat awak media menghubungi nomor telepon Kepala desa Rantau Limau Kapas masih dalam keadaan tidak aktif.

pora porkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat jenis Excavator dan bermacam meret memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.

Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari terduga Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kapolsek dan Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya

 

Siefronhadi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *