Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Brigadir RM Yoga Pratama, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/11/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai salah satu langkah mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat.
Kegiatan sambang tersebut juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cijeruk. Melalui pendekatan langsung, anggota Polri dapat mengetahui kondisi lingkungan dan kebutuhan warga secara aktual.
Sambang warga menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat. Melalui interaksi yang intens, terbangun hubungan emosional yang lebih harmonis, sehingga mempermudah penyampaian informasi maupun penanganan persoalan di lingkungan sekitar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang rutin bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Menurut Kapolsek, kedekatan antara warga dan petugas kepolisian akan mempermudah proses kolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang diberikan masyarakat juga akan lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas apabila hubungan terjalin dengan baik.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung.
Selain itu, kegiatan sambang juga difokuskan pada pemberian imbauan terkait peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminalitas. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing melalui sikap saling peduli dan saling mengingatkan.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Termasuk jika menemukan tindakan kriminalitas lain atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum, yang dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 jika menemukan hal yang mencurigakan atau berkaitan dengan tindak pidana. Pelaporan dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan bersama,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Polres Bogor terus mendorong kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari berbagai ancaman kamtibmas.
















