Bogor – Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Minggu (30/11/2025) dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mulai beraktivitas pada pagi hari. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ciampea. Petugas juga fokus pada peningkatan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ciampea turut membantu masyarakat yang hendak menyeberang jalan. Petugas memberikan panduan dan memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman.
Selain itu, para personel juga melakukan pengaturan arus kendaraan bermotor di titik-titik rawan kemacetan guna menjaga kelancaran aktivitas warga. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari protap pelayanan pagi yang secara rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Ciampea. Program tersebut bertujuan mendukung mobilitas masyarakat serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.
Kapolsek Ciampea menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk menjaga dinamika aktivitas warga tetap aman dan terkendali.
Masyarakat juga mengapresiasi kehadiran petugas yang sigap membantu mereka, khususnya pada jam-jam padat pagi hari. Kehadiran polisi di lapangan dinilai memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada seluruh warga agar selalu berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menegaskan pentingnya segera melaporkan jika menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi, karena hal tersebut dapat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Segera adukan atau laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui Nomor Aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegas IPDA Hamzah Sofyan.
















