Bogor — Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Soma, bersama Babinsa Serda Kristiono S, melaksanakan kegiatan sambang kepada Plh. Kepala Desa Cikuda, Bapak Ahmad Aryani, Ketua Koperasi Merah Putih Bapak Apipudin, dan Ketua RW 01 Bapak Muji Saryono di Kantor Desa Cikuda, Kampung Binong RT 01/04, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (04/12/2025).
Kegiatan sambang ini merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan diri dengan warga serta memperkuat deteksi dini di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang baik. Dengan terjalinnya hubungan yang akrab, masyarakat diharapkan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi maupun keluhan terkait situasi lingkungan.
Selain itu, kegiatan sambang menjadi bagian penting dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Informasi yang diperoleh dari warga dapat menjadi dasar analisis dalam menentukan langkah pencegahan potensi gangguan kamtibmas secara tepat dan cepat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parungpanjang AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan upaya Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat tanpa adanya sekat.
“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan, serta memudahkan Polri mendapatkan informasi untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa anggota Polri juga diminta untuk memberikan imbauan kamtibmas saat melaksanakan sambang. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi gangguan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ia menambahkan bahwa mendengarkan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Dengan komunikasi yang intens, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari potensi kerawanan.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum resmi. Modus tersebut termasuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri (021) 110, yang melayani selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan Polri.
















